Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Adam Deni Didakwa Fitnah Sahroni soal Tudingan 'Membungkam Rp 30 Miliar'



Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang dakwaan. Adam kali ini didakwa melakukan fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022. Saat itu Adam menyebut Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.

"Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Nimade Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan," kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Jaksa mengatakan, dalam wawancara tersebut, Adam Deni berbicara mengenai pengaruh Sahroni sebagai pimpinan DPR. Adam Deni juga menyebut proses hukumnya mahal, berharga Rp 30 miliar.

"Karena apa, kita sama-sama tahu dan saya sebelum ketangkap pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. Nah, ketika dia mencalonkan diri, berarti dia lepas dari Komisi III, berarti pengadilan dan lain-lainnya, kepolisian segala macam, lepas tangan dari Ahmad Sahroni dari jabatannya Komisi III. Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya. Semoga sih pengadilan ini tidak mengambil risiko yang berat ya karena, ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III, siapa yang mem-back up pengadilan ini, gitu aja," ujar jaksa membacakan pernyataan Adam Deni.

"Karena kita sama-sama tahu, kita nggak usah gelap mata. Saya pun nggak mau gelap mata, kita tahu kok pesanan tanda kutip itu terjadi di kepolisian, di kejaksaan, semua pasti ada. Dari jaksa kemarin saja saya bongkar jaksa dari Kejaksaan Agung yang pangkatnya bintang 1 itu dia aja ada kasus dugaan suap. Makanya kita lihat nanti saja pesanan, saya makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," ujar jaksa membacakan pernyataan Adam.

Ahmad Sahroni lalu melaporkan perkara itu ke Mabes Polri. Jaksa menjelaskan keterangan itu sebagai bentuk fitnah.

"Bahwa tindakan Terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat Terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi terang supaya diketahui umum," ujar jaksa.

Jaksa juga mengatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mabes Polri, Adam Deni tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Ahmad Sahroni.

"Bahwa akibat perkataan-perkataan Terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan Terdakwa tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Di mana setelah dilaporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang Terdakwa miliki terkait pernyataan Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan perbuatannya," tutur jaksa.

Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat 1.

Adam Deni sebelumnya juga telah dilaporkan Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran ITE. Majelis hakim lalu memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.

(ygs/dnu)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved