Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru menggugat Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada 29 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara wanprestasi dengan penggugat Almas Tsaqibbirru Re A, tergugat Gibran Rakabuming Raka. Status perkara sidang pertama," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Surakarta dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/1).
Adapun dalam detail perkara, petitum atau tuntutan penggugat tertulis "belum dapat ditampilkan".
Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa pemohon Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Dalam putusan perkara di Mahkamah Konstitusi tersebut, aturan batas usia capres dan cawapres berubah menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat dalam jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah.
Putusan inilah yang kemudian menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden 2024 pendamping Prabowo Subianto.