Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

7 Pelaku Perampokan Nasabah Diringkus Polda Sumsel, Salah Satunya Seorang Wanita


Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus tujuh pelaku perampokan asal Rejang Lebong Bengkulu yang beraksi di tiga lokasi di Muara Enim dan Empat Lawang beberapa waktu lalu. Satu dari tujuh pelaku merupakan seorang wanita.

Ketujuh pelaku yang diringkus yakni, Hendra, Raden Ali, Resha Natalia, Hendra Irawan, Rabo Riansyah dan NOV semuanya adalah warga Rejang Lebong. Lima diantaranya masih satu keluarga.

Dari aksi perampokan di tiga lokasi yakni di Empat Lawang, Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dan depan Bank Sumsel Babel Pasar III Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, para pelaku berhasil merampas uang sebesar Rp344 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan ketujuh pelaku ini melakukan aksi perampokan nasabah bank di Muara Enim termasuk ASN di Empat Lawang yang sempat viral di media sosial.

"Dari video yang viral Polda sumsel mengidentifikasi para pelaku yang melakukan perampokan di Muara enim di depan bank Sumsel Babel saat terjadi perampokan terlihat seperti perkelahian pencurian dengan kekerasan masyarakat. Dalam aksinya para pelaku tak segan melukai korbannya," ujar Anwar dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (30/1).

Para tersangka yang kabur ke Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah berhasil ditangkap sebelum berencana kabur ke Kalimantan.

"Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 ketujuh tersangka berhasil diamankan di Homestay WILLY yang beralamat di Jalan Badrawati Ngarang 2 RT 04 RW 06 Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, Jateng. Untuk rencana mereka mau ke Kalimantan masih kami dalami," jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing yakni Rebo Riansyah dan Resha yang memantau nasabah saat mengambil uang di bank, setelah mendapatkan target, RES menghubungi tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor.

"Yang perempuan tugasnya memantau sementara yang lain melakukan eksekusi," beber dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari ketujuh tersangka yang diamankan lima di antaranya masih ada hubungan keluarga.

“Kita miris melihatnya yang mana lima diantaranya masih ada hubungan keluarga. Ada yang paman atau om-nya ada juga yang sepupu," ujar Sunarto.

Ketujuh tersangka ini adalah pelaku yang merampok nasabah bank di Muara Enim termasuk ASN di Empat Lawang yang sempat viral di media sosial.

"Salah satu korbannya ASN yang mengalami luka tusuk di tangan, punggung dan dada," bebernya.

Polisi turut menyita Empat unit sepeda motor tersangka yang digunakan selama kabur dari Sumsel ke Magelang serta helm, lalu ada sebuah senjata tajam, pecahan busi dan kunci letter Y.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved