Jakarta, Dapil Jakarta II jadi lokasi pertarungan caleg Pemilu 2024 yang cukup sengit. Simak lima caleg dengan perolehan suara tertinggi di real count KPU.
Bukan tanpa alasan Dapil Jakarta II disebut-sebut sebagai 'dapil neraka'. Di sini, bertabur tokoh, artis, petahana dengan popularitas tinggi bertarung untuk kursi DPR RI.
Menghimpun data hasil penghitungan sementara (real count) KPU, berikut lima caleg dengan perolehan suara tertinggi.
1. Tengku Adnan
Tengku Adnan merupakan caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Sementara ia berhasil memperoleh suara tertinggi sebanyak 183.701 suara.
2. Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu memperoleh 174.990 suara. Ia termasuk petahana yang kembali bertarung di Pileg 2024.
3. Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid jadi salah satu petahana yang kembali 'turun gunung'. Ia mampu memperoleh 140.725 suara.
4. Ronny Talapessy
Ronny Talapessy dikenal sebagai pengacara Bharada E terkait kasus Ferdy Sambo. Ia memperoleh 111.665 suara.
5. Uya Kuya
Banyak artis terjun ke politik termasuk Uya Kuya. Di bawah payung Partai Amanat Nasional (PAN), ia mampu memperoleh 108.491 suara.
Pertarungan di Dapil Neraka Jakarta II terbilang ketat. Caleg Partai Golkar Christina Aryani harus kalah tipis dengan caleg PAN Uya Kuya.
Di tubuh PDIP sendiri, petahana Eriko Sotarduga dan musisi Once Mekel sementara memperoleh suara masing-masing 72.316 suara dan 73.025 suara. Angka ini cukup jauh dengan rekan sejawat mereka yakni, Ronny Talapessy, Nurul Agustina dan Masinton Pasaribu.
Data penghitungan suara diambil dari laman KPU yang diperbaharui pada 17 Februari 2024 pukul 10.30. Sejauh ini suara dari sebanyak 4.696 TPS (47,7 persen) sudah masuk dari total 9.844 TPS. Penghitungan suara berlangsung sejak Rabu (14/2) dan diagendakan maksimal hingga 20 Maret 2024.
Meski begitu, sejak tiga hari lalu, terdapat sejumlah kejanggalan Sirekap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan tiap-tiap caleg.
Hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, Kabupaten/Kota hingga ke nasional.
(els/end)