Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.
"Nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Penggugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," tulis SIPP.
Tergugat tertulis Presiden Jokowi dkk. Kendati demikian, isi gugatan belum dapat ditampilkan.
Respons Istana
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menerangkan, hingga saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut. Ari mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari substansi gugatan tersebut.
"Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut," kata Ari kepada detikcom.
Ari menyerahkan sepenuhnya ke PTUN terkait gugatan itu. PTUN, nantinya, menurut Ari, bisa menilai apakah gugatan itu murni terkait tata usaha negara atau justru bermuatan politis.
"Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024," ujarnya.
(whn/imk)