Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Timnas AMIN Sindir Pelapor Tom Lembong ke Bawaslu: Pikniknya Kurang Jauh


Jakarta - Asisten Coach Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Jazilul Fawaid membela Co Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu. Jazilul menilai pelapor pikniknya kurang jauh.

"Itulah kalau pikniknya kurang jauh, menyoal sesuatu secara berlebihan. Silakan piknik aja dulu," kata Jazilul kepada wartawan Senin (29/1/2024).

Jazilul menilai 'Pasal 299' terkait UU tentang Pemilu yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai upaya untuk menggelar pemilu yang bersih.

"Hemat saya, agar MK segera mengabulkan dan memutus Pasal 299 yang diajukan tersebut supaya pemilu tidak dikotori oleh kepentingan keluarga, yang dapat mengakibatkan delegitimasi hasil pemilu," ujar Jazilul.

"Hal itu selaras dengan UU tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN," imbuhnya.

Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu. Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.

"Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1).

Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...

Padahal, menurut Hendarsam, 'Pasal 299 ayat 1' itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai bagian dari Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN, unggahan Tom Lembong tersebut dinilai jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar meresponS secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye," tulis Hendarsam dalam laporannya.

(rfs/jbr)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved