Jakarta, Khofifah Indar Parawansa menjadi sorotan setelah menyatakan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Gubernur Jawa Timur tersebut pun telah diberikan amanat sebagai dewan pengarah sekaligus juru kampanye nasional (jurkamnas) paslon nomor urut 2.
Semula, masa jabatan Khofifah ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2023. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah.
Putusan itu membuat empat provinsi dan 44 kabupaten/kota masih dipimpin oleh kepala daerah hasil Pilkada 2018 hingga 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum Pilpres.
Seiring dengan hal tersebut, gaji, tunjangan, dan biaya operasional Khofifah sebagai orang nomor satu di Jatim.
Adapun gaji, tunjangan, dan biaya operasional gubernur Jawa Timur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 59/2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah alias gubernur se-Indonesia mencapai Rp 3 juta per bulan. Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 sebesar Rp 5,4 juta.
Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya operasional selama menjalankan masa tugasnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000. Biaya operasional yang dimaksud diklasifikasikan berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terbaru, sepanjang 2023, realisasi PAD Jatim mencapai lebih dari Rp 33 triliun. Merujuk pada aturan tersebut, maka Jatim masuk ke golongan PAD di atas Rp 500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,5%.
Jika diasumikan, maka biaya penunjang operasional yang dapat digunakan Khofifah sebagai gubernur Jatim adalah maksimal sebesar 0,15% dari PAD atau Rp 49,5 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
(mkh/mkh)