Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali ramai menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengaku heran dengan wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang kembali ramai satu bulan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menduga isu pemakzulan Jokowi untuk pengalihan perhatian atau karena pendukung pasangan calon capres-cawapres lain khawatir kalah.
"Aneh, 1 bln ke pemilu kok ada ide pmakzulan presiden. Ini tdk mngkin, kecuali cuma pngalihan prhatian atau karena pndukung paslon, panik & takut kalah. 1 bulan ini, mana mngkin dicapai sikap resmi 2/3 ang DPR & dpt dukungan 2/3 ang MPR stlah dari MK. Mari fokus sj sukseskn pemilu," tulis akun media sosial X @jimlyAs seperti dikutip redaksi, Minggu (14/1).
Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal tersebut berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."