Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Naik Sidik, Aiman Witjaksono Kembali Diperiksa soal Kasus Tudingan Aparat Tak Netral Hari Ini


JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Aiman akan diperiksa sebagai saksi di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) hari ini.

"Sesuai jadwal (Aiman Witjaksono diperiksa hari ini)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.

Ade Safri menyebut jika pemeriksaan hanya akan dilakukan kepada Aiman tanpa adanya saksi lain dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan tunggal," singkatnya.

Aiman sendiri sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik tersebut.

Dia mengaku tak akan membawa bukti apapun karena sudah diserahkan ke penyidik pada pemeriksaan di tahap penyelidikan.

"Bukti bukti kan sudah saya sampaikan pada pemeriksaan pertama. Saya siap datang Jumat," kata Aiman.

Kasus Naik Sidik

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Calon Legislatif DPR RI Dapil Jakarta Timur yang juga sebagai Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berfose usai bertemu dengan awak media dari Wartakotalive.Com di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Warta Kota/Yulianto (Warta Kota/Yulianto)

Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.

Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved