Terkait motif Arjun melakukan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan karena spontanitas. Sebab, Arjun melakukannya ketika dirinya sedang melihat sebuah postingan di TikTok dan langsung mengomentarinya.
"Bahwa tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan," tuturnya.
Dirmanto mengatakan Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu (13/1) malam. Dan Dirmanto memastikan pihaknya tak melakukan penahanan. Menurut Dirmanto, tak ditahannya Arjun merupakan alasan subjektif dari penyidik.
"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," kata Dirmanto.
Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok. Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp 750 juta.
(pfr/iwd)