Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bawaslu Bakal Turun Langsung Tertibkan APK Langgar Aturan Jika Didiamkan


Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak akan segan menertibkan langsung alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah daerah setempat tidak kunjung melakukan tindakan.

"Jika Satpol PP tidak mau, ya terpaksa kami turunkan. Nanti teman-teman (jurnalis) tanya, masyarakat tanya, 'kok (APK) tidak diturunkan padahal salah', ya akhirnya kami turunkan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

"Padahal, dalam hukum agama, dalam hukum semua hukum alam, tidak boleh dibebankan beban itu kepada kami, tetapi ya sudah. Ketika teman-teman panwascam (panitia pengawas kecamatan), PKD (pengawas kelurahan/desa), dan Bawaslu kabupaten/kota sanggup, ya itu dilakukan tuh (penertiban) alat peraga," sambungnya.

Bagja mengatakan, dalam prosedur resmi, Bawaslu harus bersurat kepada KPU untuk menindaklanjuti APK yang melanggar, seperti antara panwascam dengan PPK. Bagja menuturkan hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU bertugas menertibkannya, sedangkan Bawaslu sebagai pihak yang menemukan pelanggarannya.

"Namun, tanya teman-teman KPU. Mereka pernah atau tidak kemudian menindaklanjuti temuan itu ketika ada laporan masyarakat dalam masalah alat peraga," ujarnya.

"Karena kemudian KPU menyatakan bahwa 'kami sudah exhausted sebagai penyelenggara utama', akhirnya Bawaslu melakukan itu, bekerja sama dengan Satpol PP. Sebenarnya tugas utamanya ada di KPU penertiban itu, tapi dalam sejarah penegakan aturan hukum APK, hampir tidak pernah," lanjut dia.

(amw/eva)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved